CatatanSenjaNews, Minahasa Selatan (3/8/2026) | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, di Kelurahan Ranoyapo, Senin (3/8/2026). 

Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan berakhir dengan penyitaan puluhan kotak berisi dokumen serta perangkat elektronik.

Selama proses penggeledahan, seluruh ruangan di lingkungan kantor KPU Minsel dikosongkan guna memudahkan tim penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang dianggap penting. 

Terlihat puluhan kotak berisi berkas dikeluarkan dari gedung KPU dan dimuat ke dalam kendaraan operasional Kejari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Minsel, Rastin Mokodompit menjelaskan, kehadiran tim penyidik bertujuan menyita seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun 2024.

"Dokumen yang disita berupa berkas-berkas serta sejumlah alat elektronik, semuanya untuk menguatkan pembuktian dalam penyidikan ini," ujar Rastin Mokodompit.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah. 

Pelaksanaannya telah didasari penetapan putusan Pengadilan Negeri Amurang, serta surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Amurang, sehingga prosedurnya sah dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Pemimpin tertinggi Kesatuan Buruh Marhaenis di Sulawesi Utara, Iwan Moniaga mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri Amurang. 

Dia  meminta agar KPU Minahasa Selatan kooperatif terkait Chase Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2024.

"Temuan ini sudah terang benderang, tuntaskan pemeriksaan KPU Minsel sampai selesai. Kalau perlu Komisi III DPR RI khususnya HBL kawal sampai tuntas," pukas Iwan.

Lebih lanjut, Ketua Presidium Daerah IKA GMNI Sulawesi Utara, Falen Umbokahu mengatakan, kalau merugikan keuangan negara maka jeratan hukum wajib dilakukan. 

"Komisi III DPR RI harus kawal kasus ini, alangkah baiknya MDT ambil bagian mengawal, kenapa penting? agar next tata kelola pemilu menjadi lebih baik dan hal model begini tak perlu terjadi kembali," ucap Falen. (red)