CatatanSenjaNews, Jakarta (1/8/1/2026) | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pemuda Indonesia (DPP AMPI), Jerry Sambuaga memberi bantahan mengenai rapat mengatasnamakan Pleno IX DPP AMPI Diperluas, pada tanggal 30 Juli 2026.
Ia menyebutkan, AMPI tetap berdiri berdasarkan AD/ART dan mekanisme organisasi sah.
"Setiap pihak yang merasa memiliki alasan keberatan terhadap anggota atau pengurus, harus menempuh jalur yang diatur dalam ketentuan organisasi, bukan melalui rapat dibuat-buat dan melanggar aturan sendiri," ujarnya.
Dia menambahkan, Apa yang dilakukan pada 30 Juli 2026 itu bukan Pleno DPP AMPI. Itu adalah manuver sekelompok pihak mengatasnamakan organisasi secara tidak sah.
"Karena tidak dipanggil oleh yang berwenang, tidak memenuhi kuorum, dan bentuknya pun tidak diatur dalam AD/ART. Maka seluruh keputusan yang diambil di dalamnya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun dan batal demi hukum," ungkapnya.
Sekali lagi, secara tegas dibantah Jerry Sambuaga selaku Ketum DPP AMPI, rapat tersebut tidak memenuhi syarat sah sebuah sidang resmi DPP AMPI, antara lain:
1. Tidak dipanggil oleh pejabat yang berwenang, rapat Pleno DPP AMPI wajib dipanggil oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atas perintah Ketua Umum. Maka Panggilan rapat ini tidak memenuhi syarat prosedural.
2. Tidak memenuhi kuorum keanggotaan, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai syarat kuorum minimal sebagaimana diatur dalam AD/ART AMPI.
3. Bukan bentuk rapat yang diatur dalam AD/ART, istilah "Pleno Diperluas" tidak dikenal dan tidak diatur dalam Anggaran Dasar, maupun Anggaran Rumah Tangga AMPI. Tidak ada mekanisme hukum organisasi yang mengakui bentuk sidang seperti ini.
4. Tidak memiliki agenda resmi yang disampaikan sejak awal, peserta tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai agenda rapat sebelum sidang dimulai. (red)