Catatan: IKA GMNI Manado

Memiliki RTRW yang sah, dokumen tata ruang notabene selama bertahun-tahun dinanti kini telah menjadi dasar hukum mengikat. 

Tapi pertanyaan paling penting hari ini bukan soal pengesahan. Pertanyaannya, apakah tambang ilegal akan benar-benar dihentikan, atau tetap dibiarkan hidup nyaman?

Karena jujur saja, masalah tambang ilegal di Sulut bukan cerita baru. Aktivitasnya terang-terangan, alat berat masuk, BBM mengalir, emas keluar, sungai rusak, hutan gundul, alhasil negara rugi.

Semua orang tahu, yang belum jelas hanya satu, siapa berani bertindak sampai ke atas? Secara hukum, tidak ada lagi ruang abu-abu. Tata ruang mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman pidananya jelas, sanksinya tegas, lalu kenapa masih ada tambang ilegal yang beroperasi?

Pertama, Kalau alat berat bisa masuk, berarti ada pembiaran.

Kedua, Kalau BBM bisa sampai ke lokasi, berarti ada yang melindungi.

Ketiga, Kalau emas bisa keluar, berarti ada jaringan yang bekerja.

Publik tidak lagi naif, jangan hanya tangkap pekerja, sentuh cukongnya. Yang sering terjadi, pekerja kecil ditangkap, foto dirilis, operasi diumumkan, selesai. Seminggu kemudian, aktivitas kembali jalan.

Jika disentuh hanya ujung ranting, maka akar masalah tetap tumbuh. Yang harus ditindak adalah pemodal, pemilik alat, penyedia logistik, dan jaringan distribusi. Tanpa itu, penertiban hanyalah sandiwara, ini ujian kepemimpinan.

RTRW bukan sekedar dokumen teknis. Ini soal keberanian politik. Jika setelah disahkan tambang ilegal masih berjalan di kawasan lindung, kawasan resapan air, atau wilayah pertanian, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tapi juga kewibawaan pemerintah.

Kepercayaan publik tidak hilang karena kurangnya pidato, kepercayaan hilang karena ketidaktegasan. Dimana saat ini dibutuhkan sekarang, adalah:

• Audit semua izin tambang

• Umumkan peta izin secara terbuka

• Cabut izin yang melanggar tata ruang

• Putus jalur BBM ilegal

• Bentuk satgas permanen, bukan musiman

Untuk masyarakat penambang kecil?

Berikan solusi ekonomi kemudian legalkan yang bisa dilegalkan, melalui wilayah pertambangan rakyat, dampingi, awasi, dan tarik pajak secara resmi.

Negara hadir bukan hanya untuk melarang, tapi untuk menata. RTRW adalah momentum emas, jika digunakan dengan tegas, ini bisa menjadi titik balik penyelamatan Sulut.

Jika dibiarkan tanpa tindakan, maka publik akan menilai, aturan hanya keras di atas kertas. Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan, yang rusak bukan hanya sungai dan hutan, tapi fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Sekarang bola ada di tangan pemerintah, berani bersih-bersih, atau memilih aman? Karena sejarah selalu mencatat satu hal, dikenang bukan mereka yang banyak berbicara. 

Tapi mereka yang berani bertindak. Kini, implementasi menjadi kunci utama setelah regulasi disahkan.