Catatan Kritis: Deon Yohanes Wonggo ditarik dari berbagai sumber

Serakahnomics VS Ekonomi Kerakyatan merupakan respon ideologis paling tajam dan nyata dari Organisasi berhaluan Nasionalis, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia 

Apa itu Serakahnomics?

Istilah ini diciptakan dan dipopulerkan oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri mulai Juli 2025. 

Definisi utamanya, ialah Mazhab ekonomi baru yang mengutamakan keuntungan pribadi/kelompok secara ekstrem tanpa mempedulikan norma moral, hukum, kepentingan sosial, atau hajat hidup orang banyak.

Contoh konkret yang sering disebut Prabowo, yakni manipulasi harga seperti pengoplosan, kartel penggilingan besar, spekulasi komoditas pangan, eksploitasi SDA tanpa batas, monopoli distribusi yang merugikan rakyat.

Dampaknya, Menciptakan vampir ekonomi yang menghisap kesejahteraan rakyat, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Prabowo juga menyebutnya sebagai musuh bersama bangsa dan menegaskan tidak ada tempat bagi serakahnomics di sektor pangan, energi, atau cabang produksi strategis.

Ekonomi Kerakyatan berbasis Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945, versi asli dan amandemen tetap menjadi fondasi ideologi GMNI:

Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keberlanjutan.

Reaktualisasi Pasal 33

- Nasionalisasi ulang atau penguasaan negara atas sektor strategis seperti pertambangan, energi, pangan, serta air. 

- Penguatan koperasi dan usaha bersama bukan korporasi raksasa. 

- Penolakan privatisasi masif SDA dan liberalisasi yang merugikan rakyat kecil.

- Ekonomi gotong royong, dimana keuntungan dibagi adil, hingga alam tidak dieksploitasi berlebihan.

Posisi Ideologis GMNI

GMNI dalam kepemimpinan Sujahri Somar periode 2025–2028 memposisikan diri sebagai:

Pertama, Pendukung sekaligus pengkritik tajam narasi pemerintah Prabowo.

- Setuju 100% bahwa Serakahnomics adalah musuh. 

- Menuntut implementasi radikal Pasal 33, bukan sekadar retorika anti-serakah.

Kedua, Melihat Serakahnomics sebagai gejala lanjutan kapitalisme eksesif, atau kapitalisme kroni/oligarki yang sudah berlangsung sejak Orde Baru hingga era reformasi.

Ketiga, Menolak jika anti Serakahnomics hanya jadi slogan tanpa aksi; misalnya tetap membiarkan tambang asing, privatisasi listrik/air, atau kebijakan pro-investor asing yang mengorbankan petani/nelayan.

Solusi Sejati Bukan Reformasi Kosmetik

Satu, Re-nationalisasi cabang produksi penting.

Dua, Pembentukan badan usaha negara yang kuat dan bersih.

Tiga, Penguatan posisi rakyat sebagai subjek bukan objek pembangunan.

Relevansi dan Tantangan 2026

Mendorong kebijakan lebih progresif, contohnya dukungan terhadap program makan bergizi gratis asal tidak jadi ladang korupsi baru. 

Tantangan, Apakah pemerintah akan benar-benar menerapkan Pasal 33 secara radikal, atau hanya anti serakah di sektor pangan saja sementara sektor tambang/energi tetap liberal?

Perlu ditarik garis tegas dan sangat keras bahwa GMNI tetap konsisten menjaga jarak kritis, mendukung anti-oligarki tapi siap mengkritik jika pemerintahan jatuh ke pragmatisme pro-modal.