CatatanSenjaNews, Manado (5/8/2026) | Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Namun opini tertinggi tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan bersih sepenuhnya.
Faktanya, nilai ketidaktertiban administrasi justru meningkat secara nyata dari Rp 233,35 juta pada tahun 2024, menjadi Rp 275,52 juta pada tahun 2025, otomatis bertambah Rp 42,17 juta dalam satu tahun.
Meskipun tidak ditemukan kerugian keuangan negara, kenaikan nilai ketidaksesuaian yang berulang dua tahun berturut-turut menjadi sinyal bahwa perbaikan sistem pengelolaan dan pencatatan belum berjalan optimal.
Dalam teori efek gelombang nasional karya Kuskridho dan Arifianto (2019) menjelaskan pola yang berulang secara konsisten bukanlah kebetulan, melainkan sistem yang berperilaku tetap.
Ketika masalah yang sama muncul tahun demi tahun, dengan nilai yang makin melebar meskipun tetap di bawah batas materialitas.
WTP MENJADI "PERISAI" YANG MENYEMBUNYIKAN GEJALA SEBENARNYA
Kuskridho dan Arifianto menjelaskan, ketika penilaian formal tetap baik, sementara indikator riil memburuk secara perlahan, maka penilaian itu berhenti menjadi cermin kebenaran, dan berubah menjadi penutup kenyataan.
Di Unsrat, opini WTP tetap diberikan meski nilai ketidaktertiban belum mencapai batas materialitas.
Namun kenyataannya, sistem perbaikan tidak berjalan serta masalah diabaikan karena masih aman dari sanksi terberat.
WTP bukan lagi dorongan untuk menyempurnakan, melainkan alasan untuk tidak berubah, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan kebiasaan yang terlembaga.
NILAI YANG MAKIN MEMBESAR = GELOMBANG YANG MAKIN MENINGGI
Teori Efek Gelombang menegaskan, perubahan tidak terjadi secara mendadak.
Ia tumbuh perlahan, setiap tahun sedikit lebih besar dari sebelumnya, sampai akhirnya melampaui batas dan mengubah seluruh keadaan.
Kenaikan Rp 42 juta ini bukan angka sesaat. Ini adalah tahap kenaikan yang berulang.
Jika pola ini berlanjut, maka dalam 2–3 tahun ke depan nilai ketidaktertiban akan menembus batas materialitas dan pada saat itu, opini WTP akan berubah.
Yang terjadi hari ini bukanlah keruntuhan, melainkan gelombang yang makin tinggi sebelum tiba di pantai.
MASALAH YANG SAMA = SISTEM YANG TIDAK DIUBAH
Temuan empat kategori yang sama persis dua tahun berturut-turut adalah bukti paling nyata, yakni rekomendasi tidak dijalankan, sistem tidak diperbaiki, prosedur tidak ditegakkan.
Menurut Kuskridho dan Arifianto, ketika penyimpangan berulang tanpa perubahan itu bukan lagi kesalahan, itu adalah cara kerja yang diterima.
Di Unsrat, pencatatan yang tidak tertib, rekonsiliasi terlambat, dokumen tidak lengkap, bukan lagi kelalaian, melainkan standar yang dijalankan secara berulang-ulang.
KEPUASAN ATAS "CUKUP BAIK" MENGHALANGI MENJADI SANGAT BAIK
Inti paling dalam dari teori ini ialah penilaian yang dianggap memuaskan justru bisa menjadi penghambat perbaikan.
Karena WTP sudah diraih, maka tekanan untuk menyempurnakan hilang. Padahal WTP adalah syarat minimum, bukan tujuan akhir.
Unsrat tidak perlu bangga tidak ada kerugian, justru perlu bertanya: mengapa yang tidak hilang, justru makin bertambah setiap tahun? (Penulis - Deon)