CATATANSENJANEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara kembali mengungkap temuan penyimpangan keuangan yang cukup besar di lingkungan perguruan tinggi negeri. 

Kali ini, penyimpangan ditemukan dalam pengelolaan dana kerja sama pengelolaan Pusat Pendidikan dan Latihan Hutan (PPLH) Sumber Daya Hutan (SDH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 06/LHP/XIX.MND/02/2025 yang diterbitkan pada Februari 2025, dari total dana yang dikelola sebesar Rp28,5 miliar, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana mencapai Rp11,2 miliar. 

Temuan ini kini masuk dalam daftar kasus strategis yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kepada Awak Media, Sabtu (16/5/2026), Iwan Alosius Moniaga mengatakan, Menurut dokumen BPK, UNSRAT menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola PPLH SDH. Namun sejak awal pelaksanaannya, sistem pengelolaan dana dinyatakan sangat buruk dan jauh dari prinsip akuntabilitas.

"Dana yang masuk dan keluar tidak tercatat dengan baik, tidak ada laporan keuangan yang akuntabel, dan tidak dilakukan audit secara berkala," ucap Eks Presidium GMNI itu.

Ia mengingatkan, Akibat lemahnya sistem pengelolaan tersebut, terbukti terjadi penyalahgunaan dana dalam jumlah yang sangat besar. 

"Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan sesuai fungsi PPLH SDH, justru dialihkan untuk keperluan lain yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama," pesan Jebolan Fisip Unsrat itu.

Dia kemudian menggarisbawahi, Bahkan untuk pengeluaran dana sebesar lebih dari Rp11 miliar tersebut, tidak ditemukan dokumen pendukung yang sah. 

"Pihak pengelola juga tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana baik kepada pihak universitas maupun kepada publik," ungkapnya. 

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisip Unsrat ini mencatat, Berdasarkan analisis temuan BPK, pihak-pihak paling berpotensi dan menjadi sorotan utama ada empat.

Pertama, Pihak pengelola PPLH SDH (pihak ketiga) – Sebagai pihak yang memegang langsung dana dan melakukan penyimpangan.

Kedua, Rektor UNSRAT saat perjanjian dilakukan – Pejabat yang menyetujui kerja sama dan bertanggung jawab atas pengawasan.

Ketiga, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Administrasi – Ikut bertanggung jawab atas sistem pengelolaan keuangan.

Keempat, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNSRAT – Tidak menjalankan tugas pengawasan sehingga penyimpangan tidak terdeteksi.

REKOMENDASI BPK

Melihat fakta-fakta yang ditemukan, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada pihak terkait.

Paling utama, seluruh aliran dana harus ditelusuri sampai tuntas untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini.

BPK juga memerintahkan agar dana sebesar Rp11,2 miliar yang disalahgunakan dituntut kembali dan dikembalikan ke kas universitas maupun kas negara.

Selain itu, BPK meminta UNSRAT segera memperbaiki seluruh sistem pengelolaan keuangan dan mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.